DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan dana pensiun musnah sudah.
Di dalam Daftar Inventarisir Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN), pasal mengenai pensiun untuk PPPK tidak dimasukkan.
Konon, Komisi II DPR RI sudah mengusulkan untuk peningkatan kesejahteraan PPPK, tetapi ditolak pemerintah yang diwakili Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Kami sangat berharap PPPK itu mendapatkan pensiun dan masa kontrak kami sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Senin (10/7).
Dia mengaku cukup syok melihat isi DIM RUU ASN karena ternyata poin soal pensiun tidak terakomodasi.
Artinya, lanjut dia, tidak ada perubahan yang berarti antara UU Nomor 5 Tahun 2014 dengan RUU ASN.
"Kami masih berharap ada perubahan lagi," ucapnya.
Di dalam DIM RUU ASN terdapat enam klaster pembahasan, yaitu penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN.
DIM RUU ASN mengecewakan honorer, karena PPPK tidak mendapat pensiun meski kesejahteraan setara PNS, ini perinciannya
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penegasan MenPANRB Rini soal Nasib Honorer
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer & Lulusan PPG Jangan Remehkan 3 Fakta Ini